Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis mencapai target substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022 dengan adanya semangat dan dukungan lintas kementerian dan lembaga.
"Dengan semangat itu, tak menutup kemungkinan negeri ini mampu mencapai target substitusi impor 35 persen pada 2022," ujar Menteri Perindustrian lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menperin mengatakan tingginya potensi program peningkatan penggunaan dalam negeri (P3DN) dari anggaran belanja pemerintah wajib dioptimalkan.
Sebab, Presiden RI Joko Widodo sudah sedari awal mewajibkan anggaran pemerintah digunakan sebesar-besarnya untuk belanja produk dalam negeri. Apalagi, sudah ada kebijakan dan peraturan yang mendukungnya.
Dalam Pasal 86 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian disebutkan pemerintah mewajibkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang dan jasanya.
Undang-undang itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Pada Pasal 61 peraturan itu diatur pengadaan barang dan jasa wajib menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.
Sementara, Pasal 107 mengatur sanksi bagi pejabat pengadaan yang tidak memenuhi kewajiban yang sudah ditentukan pada PP tersebut.
"Dengan demikian, setiap lembaga pemerintah baik itu kementerian, nonkementerian, BUMN, maupun BUMD yang menggunakan APBN, APBD, ataupun hibah, wajib menggunakan produksi dalam negeri," tegasnya.
Namun, Menperin tak memungkiri upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan K/L/D/BUMN, pelaku usaha, dan integrasi sistem yang baik.
Oleh karenanya, pada 2018, berdasarkan Keputusan Presiden No 24 Tahun 2018, dibentuk Tim Nasional P3DN.
Tim yang diketuai Menko Maritim dan Investasi, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku wakil ketua dan Menteri Perindustrian sebagai ketua harian ini berfungsi memantau penggunaan produk dalam negeri sejak tahap perencanaan, melakukan koordinasi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas tim P3DN.
Selain itu, promosi dan sosialisasi mengenai produk dalam negeri, mengawasi implementasi konsistensi nilai TKDN hingga mengoordinasikan penyelesaian masalah terkait perhitungan nilai TKDN.
Tim ini juga bertugas merangkul seluruh K/L/D hingga BUMN untuk membentuk Tim P3DN di instansi masing-masing.
"Tim P3DN adalah mitra kerja strategis dari Tim Nasional P3DN," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo selaku Sekretaris Tim Nasional P3DN.
Ia pun meminta seluruh pihak yang terlibat merapatkan barisan agar semakin banyak K/L/D hingga BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta berpartisipasi mendukung program ini.
Di samping itu, tim P3DN juga berkoordinasi untuk meningkatkan integrasi sistem informasi P3DN, mulai dari laman resmi http://tkdn.kemenperin.go.id, aplikasi pelaporan P3DN, aplikasi pengaduan http://tkdn.kemenperin.go.id/lapor, hingga e-katalog.
Komitmen pemerintah untuk menjadikan produk dalam negeri sebagai tuan rumah di negara sendiri dibuktikan dengan mengoptimalkan P3DN seluas-luasnya melalui belanja modal dan barang.
Apalagi, potensi belanja modal untuk P3DN mencapai 31 persen dari total anggaran APBN 2021. Pernyataan itu dibenarkan Menko Luhut Binsar Pandjaitan saat membuka Rapat Koordinasi Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Bogor, Jawa Barat.
"Potensi untuk meningkatkan produk dalam negeri dalam belanja APBN cukup besar. Dari total APBN tahun 2021 sebesar Rp1.954,5 triliun, potensi P3DN melalui belanja modal dan barang pemerintah mencapai Rp607 triliun," katanya.
Ia meyakini angka ini masih mungkin ditingkatkan penggunaannya mengingat belanja modal (capital expenditure/capex) dari BUMN yang cukup besar.
Sumber: https://www.antaranews.com